Sistem perkawinan orang karo
Telah di jelaskan dalam judul
sebelumnya bahwa orang karo yang memiliki marga (Pria) dan
Beru(perempuan) yang sama tidak dapat melakukan pernikahan. Itu dikarenakan
kedua orang tersebut memiliki nenek moyang yang sama. Tapi tidak begitu halnya
dengan sembiring dan peranginangin. dua marga ini dapat melakukan perkawin
dengan orang yang bermarga/beru yang sama.
Berdasarkan proses terjadinya perkawinan, dapat dibagi atas perkawinan
suka sama suka (saling mencintai) dan perkawinan atas dasar prakarsa atau
peranan orang tua (baca : dijodohkan), yang biasanya terjadi untuk
mempertahankan hubungan kekeluargaan atau karena seorang wanita telah hamil.
Berdasarkan status dari pihak yang kawin, dapat dibagi
menjadi :
1. Gancih Abu (ganti tikar).
Yaitu bila seorang wanita
menikah dengan seorang pria untuk menggantikan kedudukan saudaranya yang telah
meninggal sebagai isteri. Hal ini biasanya terjadi untuk meneruskan hubungan
kekeluargaan, melindungi kepentingan anak pada perkawinan pertama, dan juga
untuk menjaga keutuhan harta dari perkawinan pertama.
2. Lako Man (turun ranjang).
Yaitu apabila seorang pria
kawin dengan seorang wanita yang tadinya adalah bekas isteri saudaranya yang
telah meninggal dunia.
Adapun jenis-jenis dari Lako Man adalah :
Mindo Nakan.
Yaitu suatu perkawinan antara seorang pria dengan
wanita mantan isteri saudara ayahnya.
Mindo Cina.
Yaitu perkawinan antara seorang pria dengan wanita yang
secara tutur adalah neneknya.
Kawin Ciken.
Perkawinan antara seorang pria dengan wanita mantan
isteri ayah/saudaranya yang telah dijanjikan sebelumnya. Hal ini terjadi pada
zaman dahulu disebabkan seorang wanita yang masih sangat muda dikawinkan dengan
pria yang sudah tua, lalu dibuat perjanjian bahwa salah seorang dari
putra/saudaranya sebagai ciken (tongkat) apabila suaminya kelak meninggal
dunia.
Pada jaman dahulu bila seseorang memiliki dua orang
isteri dan salah seorang diantaranya belum memiliki keturunan laki-laki, dan
pada pihak yang lain, salah seorang saudara dari suaminya belum memiliki
isteri, maka isteri yang belum memiliki keturunan laki-laki tersebut dapat
disahkan menjadi isteri saudara suaminya tersebut, dengan harapan agar tetep
terpeliharanya hubungan kekeluargaan dengan pihak wanita, dan diperolehnya
keturunan dengan suami barunya. Contohnya lihat dalam kasus Pustaka Kembaren
dancerita Pincawan dan Lambing (Sebayang). Hal itulah yang terjadi dalam merga
Sebayang dan Pencawan dan Kembaren (Sijagat) dengan Kembaren Perti.
Ngalih. Yaitu lako man kepada isteri abang (kaka).
Ngianken. Yaitu lako man kepada isteri adik (agi).
3. Piher Tendi/Erbengkila bana.
Adalah perkawinan
antara orang yang menurut tutur, si wanita memanggil bengkila kepada suaminya.
Di daerah Karo Langkat ini disebut perkawinan Piher Tendi.
Berdasarkan jauh dekatnya hubungan kekeluargaan,
dikenal empat jenis perkawinan yakni :
Petuturken.
Suatu perkawinan yang dilangsungkan antara seorang pria
dan wanita yang bukan 'rimpal'. Perkawinan demikian diperbolehkan oleh adat
sejauh tidak ada larangan seperti : erturang (satu merga) untuk Ginting,
Karo-Karo dan Tarigan, kecuali Perangin-angin dan Sembiring. Dimana sub merga
Perangin-angin yaitu Sebayang diperbolehkan kawin dengan Kuta Buluh/Sukatendel,
Bangun dengan Sebayang dan lainnya. Juga dalam sub merga Sembiring, antara Sembiring
Brahmana dengan Meliala.
Erdemu Bayu.
Perkawinan antara seorang pria dan wanita dimana ayah
si wanita bersaudara dengan ibu si pria, yang dalam tutur mereka disebut
'rimpal'. Atau si wanita disebut beru puhun atau beru singumban dari pria, dan
perkawinan seperti inilah yang diharapkan dalam adat Karo.
Merkat Sinuan.
Adalah sebuah perkawinan yang dilangsungkan antara
seorang pria dan wanita puteri dari 'puang kalimbubunya'. Perkawinan seperti
ini biasanya sangat dihindarkan dalam adat karena tutur mereka adalah
'erturangku'.
La Arus.
Adalah perkawinan antara pria dengan wanita yang secara
adat adalah terlarang, seperti mengawini turang, turang impal atau puteri anak
beru. Untuk melangsungkan perkawinan seperti ini harus ada sanksi adat, seperti
terjadi pada rumah empat tundok di Kuta Buluh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar